PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
