Pasal 78
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni. (4) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
