PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 77
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Seni Rupa dan Desain terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Informasi; b. Subbagian Akademik; c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Subbagian Keuangan dan Umum.
