PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 76
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
