PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNS serta bahan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
