PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNS; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
