PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
