PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Data dan Informasi; dan c. Kelompok jabatan fungsional.
