PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melakukan pengembangan karir mahasiswa dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa, serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni. (2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan.
