PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Karir Mahasiswa dan Peningkatan Peran Alumni; dan b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
