PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan karir mahasiswa; b. pengembangan kewirausahaan mahasiswa; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
