PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
