PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan. (2) Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengembangan kemahasiswaan.
