PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan b. Subbagian Fasilitas dan Informasi Kemahasiswaan.
