PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan layanan data dan informasi.
