PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
