PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
