PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (3) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
