PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
