PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
