PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum. (2) Subbagian Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan kerja sama.
