PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 149
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala biro merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
