PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 148
BAB 3 — ESELONISASI
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
