PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 147
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS. (2) Badan pengelola usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
