PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 146
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNS.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
