PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 145
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UNS sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ: a. Dewan Pengawas; dan b. badan pengelola usaha.
