PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 150
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, dan kepala UPT wajib melakukan koordinasi, baik dengan unit organisasi di lingkungan UNS maupun dengan satuan kerja di luar UNS sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
