PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 110
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Umum.
