PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 111
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan serta layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Data dan Informasi Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
