PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
