PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 101
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Umum.
