Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan layanan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan g. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
