Pasal 102
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (2) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
