PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 91
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. (2) Akreditasi di UTU meliputi akreditasi program studi dan/atau institusi. (3) Penyelenggaraan akreditasi di UTU dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
