PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 90
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) pelaksanaan penjaminan mutu internal pada lembaga dan program studi sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
