PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 89
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal UTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan melalui kegiatan evaluasi, monitoring, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu dan secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
