PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 92
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN
(1) Bentuk dan hierarki peraturan di lingkungan UTU sebagai berikut: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan Senat; c. peraturan Rektor; dan
d. keputusan Rektor. (2) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
