PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di UTU ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan waktu penerimaan Mahasiswa baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk ujian.
