PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UTU dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS). (2) Beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, praktikum, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
