Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UTU menyelenggarakan program Pendidikan Akademik dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi. (2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor. (3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan. (4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. (5) Program studi dalam Pendidikan Akademik, Vokasi, dan Profesi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat.
