PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UTU, untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UTU. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di UTU disesuaikan dengan rencana strategis UTU.
(4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UTU dilaporkan sesuai sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
