PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni UTU merupakan seseorang yang telah meyelesaikan pendidikan pada program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi di UTU. (2) Alumni UTU dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan antar alumni dengan UTU. (3) Hubungan antara organisasi alumni dengan UTU bersifat kemitraan. (4) Organisasi alumni UTU diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
