PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran UTU diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) UTU menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban anggaran UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
