Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa berhak: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UTU dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di UTU; g. pindah ke program studi atau perguruan tinggi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada program studi atau perguruan tinggi yang hendak dimasuki; dan h. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UTU.
(2) Mahasiswa berkewajiban: a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UTU dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan UTU; d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik; f. mencintai dan melestarikan lingkungan; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UTU; h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjaga kewibawaan dan nama baik UTU; dan j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UTU. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa UTU diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
