PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Mahasiswa diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan/atau kewirausahaan. (3) Organisasi Mahasiswa dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Mahasiswa UTU diatur dalam Peraturan Rektor.
