PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UTU. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya. (3) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
