PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
