PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UTU meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UTU dilakukan melalui jabatan fungsional. (4) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
