PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen UTU terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai aparatur sipil negara di UTU. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UTU yang diangkat sesuai dengan kebutuhan. (4) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
