Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengawasan internal UTU merupakan seluruh proses kegiatan audit, peninjauan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UTU yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan pengawasan internal UTU. (4) Ketentuan mengenai sistem pengawasan internal UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
